Kepala Desa Sungai Kakap menghadiri undangan Penetapan Desa Sadar Hukum Serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalbar dengan Komnas HAM dan Komunitas Penyuluhan Anti Korupsi Khatulistiwa (TANJAK) Kalimantan Barat. Selasa, 15 Agustus 2023 bertempat di Ruang Garuda Laboratorium Pemerintah Daerah Gedung Pelayanan Terpadu Komplek Kantor Gubernur Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Sadar Hukum telah berhasil melewati 4 dimensi, yaitu dimensi akses Informasi Hukum, dimensi Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dan dimensi Demokrasi dan Regulasi. Gubernur KalBar berharap hubungan antara masyarakat dengan Kepala Desa itu berjalan dengan harmonis, sehingga implementasi terhadap program-program yang dibuat itu bisa berjalan dengan koridor yang benar.