Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03.07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Bupati Kubu Raya Nomor 108/1095/Setda-atapem-C/2024 perihal Partisipasi Menyemarakkan HUT RI Ke 79.
Maka dari itu, mengajak masyarakat menyemarakkan HUT RI ke 79 Tahun 2024 dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dan atau spanduk baliho di rumah, kantor, sekolah, tempat ibadah, jalan utama, jalan lingkungan, pasar, pertokoan serta tempat strategis lainnya dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.