Desa Sungai Kakap tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Usaha dan Surat Keterangan Domisili Usaha
Desa Sungai Kakap dapat memfasilitasi pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- membawa handphone dengan akun email dan nomor telepon Aktif;
- Surat Pengantar Pengurus RT setempat:
- fotocopy KTP-El dan Kartu Keluarga;
- fotocopy NPWP Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan;
- foto usaha dilengkapi dengan Geotagging timestamp (penambahan informasi waktu dan koordinat lokasi dalam foto); serta
- mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:
a. angka pengenal impor;
b. hak akses kepabeanan;
c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
"NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan.
Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri"
Sumber:
1. https://oss.go.id
2. DPMPTSP